Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tengah menyiapkan langkah tegas untuk merapikan persoalan bangunan bermasalah di ibu kota. Ia meminta jajarannya menyusun peraturan gubernur (pergub), bahkan tak menutup kemungkinan peraturan daerah (perda), demi menertibkan gedung-gedung yang tak memenuhi standar keselamatan maupun perizinan.
“Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda,” kata Pramono di Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis.
Pramono menjelaskan, sebenarnya Pemprov DKI sebelumnya sudah punya kewenangan untuk menindak bangunan bermasalah, termasuk pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, perubahan regulasi membuat kewenangan itu tak lagi bisa dijalankan secara maksimal.
Karena itu, menurutnya, perlu ada aturan baru yang lebih kuat dan jelas sebagai payung hukum. Tujuannya satu: melindungi keselamatan warga Jakarta.
“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” kata Pramono.
Pernyataan ini juga disampaikan Pramono dalam rapat terbatas yang videonya diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menyinggung peristiwa kebakaran di Ruko Terra Drone beberapa waktu lalu, yang menurutnya seharusnya jadi bahan introspeksi bersama.
“Maka untuk itu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk ini secara periodik dicek terhadap hal-hal yang mendasar. Yaitu yang berkaitan dengan hydrant, alat pemadam, supaya gedung-gedung itu ada persiapan,” ungkap Pramono dalam video tersebut.
Tak berhenti di situ, Pramono juga mengarahkan agar setiap bangunan di Jakarta mendapatkan peringatan rutin setiap tahun. Fokusnya adalah upaya pencegahan, terutama terkait risiko kebakaran.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025